Pematangsiantar, SPC.
Dalam merayakan Kemerdekaan RI yang ke 79 berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk ikut memperingati hari kemerdekaan tersebut. Termasuk juga untuk para Narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan tiap daerah juga ikut merayakan.
Diantara kebahagiaan itu seperti 1144 napi mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar peroleh remisi umum 17 Agustus 2024, Sabtu (17/8/2024).
Namun dari 1144 orang yang memperoleh remisi, sebanyak 16 orang diantaranya dinyatakan bebas. Penyerahan remisi itu pun dilakukan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan diikuti seluruh petugas dan warga binaan.
Selain di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, penyerahan remisi umum 17 Agustus juga dilakukan di Lapangan Sepakbola Perdagangan yang diwakili oleh dua orang narapidana dan penyerahan remisi itu dilakukan oleh oleh Wakil Bupati Simalungun Bapak H. Zonny Waldi.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar M Pitrha Jaya Saragih dalam kata sambutannya, mengatakan bahwa remisi umum yang diberikan kepada napi sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024. Selain itu Pitrha juga menyatakan Remisi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu seperti tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional,” ujar Pitrha dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Semoga Napi yang dibebaskan langsung bisa sadar dan bertaubat dan tidak mengulangi tindakan kriminal seperti sebelumnya dan tidak mengulangi kesalahannya.
Discussion about this post