Presiden menandatangani PP No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM pada 5 November 2024. Berikut kriteria UMKM yang dapat menerima penghapusan utang:
- Sektor Usaha yang Termasuk:
- Pertanian
- Perkebunan
- Peternakan
- Perikanan dan kelautan
- Syarat Utama:
- Memiliki utang di Bank Himbara (bank BUMN)
- Sudah masuk daftar penghapusbukuan bank
- Terdampak bencana alam atau Covid-19
- Batas Maksimal Utang:
- Badan Usaha: Rp 500 juta
- Perorangan: Rp 300 juta
- Cakupan Program:
- Target: sekitar 1 juta UMKM
- Total nilai: sekitar Rp 10 triliun
- Tidak menggunakan dana APBN
- Pengecualian:
- Tidak berlaku bagi debitur yang masih mampu membayar
- Harus melalui verifikasi bank Himbara
Program ini bertujuan membantu produsen pangan melanjutkan usaha mereka, khususnya di sektor pertanian dan perikanan.
Sumber:
- Kompas.com
- CNBC Indonesia
Discussion about this post