JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait, dimutasi ke daerah dan bertugas di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Saat ini, Johnny menjabat sebagai Kepala KPP PMA 6 Siantar.
Mutasi dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Hal itu dikatakan Johnny saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017).
“Sejak kejadian ini, saya dipindah menjadi Kepala KPP PMA 6 Siantar,” kata Johnny kepada jaksa KPK.
(Baca:Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP)
Kasus ini bermula saat salah satu wajib pajak yakni, PT E K Prima Ekspor Indonesia menghadapi beberapa persoalan pajak.
Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.
Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
(Baca:Jaksa KPK Cecar Pemeriksa Pajak soal Kebijakan Kepala KPP PMA Enam)
Dalam kasus ini, Country Director PT EKP Rajamohanan Nair menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.
Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.
Saat terjadi serah terima uang, Rajamohanan dan Handang Soekarno ditangkap oleh petugas KPK.
Discussion about this post