JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran keras kepada pengelola platform digital agar bekerjasama dalam penghapusan konten perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan mengenakan denda Rp 500 juta kepada pengelola platform digital setiap kali konten perjudian online ditonton.
“Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital mulai Jumat (24 Mei 2024).
“Saya tegaskan kembali, akan dikenakan denda maksimal Rp500 juta per konten,” kata Menkominfo.
BACA JUGA: Menkominfo lapor ke Jokowi, hapus 1,9 juta konten perjudian online.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan peringatan kepada seluruh Penyedia Layanan Internet (ISP).
Budi Ari menegaskan, jika operator ISP tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin operasional ISP tersebut.
Menteri Pos dan Telekomunikasi mengatakan, “Kami akan sekali lagi mencabut izin penyedia layanan Internet yang mempromosikan perjudian online, dan kami akan mengungkapkan nama-nama penyedia layanan Internet.”
Kementerian Informasi dan Komunikasi mengklaim telah menghapus 1.904.246 konten perjudian online sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengusulkan pelarangan akun dan dompet digital (e-wallet) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kominfo meminta setidaknya 5.364 akun diblokir OJK dan 555 e-wallet oleh BI.
Berikutnya, Cominpo menemukan konten perjudian online (phishing) dari lembaga pendidikan masuk dalam total 14.823 kasus, dan konten dari lembaga pemerintah masuk dalam 17.001 kasus.
Pemerintah akan membentuk gugus tugas perjudian online untuk menindak perjudian online dari hulu hingga hilir secara lebih sistematis, komprehensif dan terukur.
Discussion about this post