Pematangsiantar, SPC
Hari ini dari informasi yang kami dapatkan terdapat dua anggota Polres Pematangsiantar mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dan pencopotan kedua anggota polisi ini digelar saat upacara PTDH di Mako Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, dua anggota Polres Pematangsiantar yang mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin.
“Hari ini, kita melihat ini adalah punishment yang tertinggi dimana dua rekan kita harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” ucap Kapolres saat memimpin upacara PTDH.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” sambung Yogen.
Dua nama personil yang diberhentikan yaitu Aiptu Eddy Syahputra Tarigan dan Bripka Iwan Syafrizal.
Dikatakannya, PDTH merupakan pembelajaran bagi semua jajaran Polres Pematangsiantar, bahwa sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, tetap belajar dan memahami tugas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Discussion about this post