Pematangsiantar, SPC.
Sehubungan dari informasi yang kami dapatkan ada 4 unit rumah yang di bongkar dan di ratakan dengan tanah pada hari ini senin (5/8/2024). Hal ini bertempat di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kapolres Pematangsiantar, dan dipimpin langsung oleh Kabag Ren Polres Pematangsiantar, Kompol Marhalam Napitupulu, SPd, dan melibatkan personil gabungan dari berbagai Personil Polsek Siantar Marihat.
Adapun dalam engamanan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait permohonan bantuan pengamanan yang di ajukan oleh si Penggugat.
Diketahui dalam prosesnya, pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor : 50/Pdt.G/2017/PN.Pms. Kabag Ops Polres Pematangsiantar, AKP Ilham Harahap, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman tugas dan tanggung jawab setiap personil dalam memberikan perlindungan terhadap Tergugat, Penggugat, serta objek yang dieksekusi agar tidak terjadi kekacauan ataupun kekeliruan.
“Secara umum, proses eksekusi yang dimulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan hingga pengosongan barang termohon eksekusi dan pembongkaran bangunan berlangsung aman dan lancar,”ujarnya.
Dan juga dari informasi yang kami dapatkan bahwasannya pada saat pelaksanaan dan pengendalian proses pembongkaran secara sistematis berjalan dengan baik dan lancar.
Discussion about this post