Pematangsiantar, SPC.
Kasus Korupsi yang membawa nama Gedung Balei Merah Putih Pematangsiantar dikabarkan masi terus berlanjut. Hal Ini disampaikan Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely mengatakan, total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu mencapai Rp5,8 miliar.
Jadi dalam hal ini sekali Kejari Pematangsiantar tinggal selangkah lagi untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara tersebut. “Meski butuh proses, secepatnya akan kita umumkan,” ungkapnya.
Dari informasi yang kami dapatkan Kasus ini bermula diduga ketika Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.
Namun pada saat itu, diketahui bahwasanyav PT Tekken Pratama tidak memiliki spesialis mengerjakan proyek terbesar di Kota Pematangsiantar. Masalah lainnya datang ketika GSD menunjuk PT IKW sebagai pengawas pekerjaan setelah proyek dikerjakan berjalan dua bula
Kemudian pada saat ditengah perjalanny di duga IKW melakukan pengawasan hanya sampai proses pengerjaan 92,02 persen. Sisanya, GSD menunjuk perusahaan lain untuk melanjutkan pengawasan. Anehnya, meski tidak melakukan pekerjaan sampai tuntas, IKW meneken penyelesaian pengawasan yang menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai. Hal ini yang membuat kejanggalan kejanggalan itu terbaca.
Discussion about this post