Mendapatkan berita yang menyebut Polres Simalungun lamban dalam menangani kasus pengeroyokan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Jhonson Purba memberikan klarifikasinya yang dimana hasilnya menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana, pada hari Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di areal Konsesi PT. TPL Compartemen B258 Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Semoga tanggapan kepolisian ini tidak sekedar pembicaraan di media saja tetapi ada hasil, yaitu segera ditangkap para terduga pelaku.
“Segala upaya dilakukan untuk kepentingan klien”
Tim Advokat :
Edi S Sihombing, S.H.
Saddan Sitorus, S.H., CLA.
Hendro Sidabutar, S.H.
Dkk
Dimana alamat kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW
1. Jl. Laguboti No. 13C, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Prop Sumatera Utara.
2. Sentra Bazaar Cinere Jl. Cinere Raya No. 145, Kel. Cinere, Kec. Cinere, Blok KBE 16 Kota Depok16514
Hubungi kami lewat :
Staf Legal
Ferdinand Saragih, S.H. (082249949729)
Discussion about this post