Pematangsiantar, SPC
Semakin hari semakin banyak poster, spanduk, stiker logo-logo para Balon Wali Kota terpasang di sepanjang jalan jalan utama di Kota Pematangsiantar.
Hal ini membuat masyarakat semakin pesimis menyambut Pilkada Kota Pematangsiantar di tahun 2024 ini. Bahkan warga merasa pohon dan tiang tersebut tidak layak untuk di kotori dengan memasang spanduk atau stiker tersebut.
“Apakah para Balon yang akan menjadi Calon Walikota ini tidak paham Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kan jelas dalam pasal tersebut larangan pemasangan selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, kartu nama, pin atau atribut lainnya dilarang dipasang di pohon dan jalan protokol dan ditempat lainya”. Pendapat dari salah satu warga yang kami wawancarai.
Untuk ini masyarakat meminta kepada Pemerintahan Kota Pematangsiantar atau dinas Satpol PP untuk dapat menertibkan pemasangan pemasangan poster spanduk agar lebih kondusif lagi.
Selanjutnya warga menyampaikan, bahwa seharusnya yang lebih di utamakan adalah kampanye mengenai visi dan misi dan program program yang akan mereka laksanakan apabila terpilih menjadi Walikota Pematangsiantar. Bisa melalui media media, podcast podcast agar lebih mudah dapat dipahami dan diketahui oleh masyarakat.
Jangan sampai masyarakat kota pematang Siantar merasa resah karena sembarangan memasang poster-poster di jalan-jalan utama ataupun sembarangan memasang poster dan spanduk tersebut.
Discussion about this post