JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Republik Demokratik Rakyat Korea Indra Iskandar telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam proses praperadilan, kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Indra ditangkap atas tuduhan korupsi terkait pengadaan peralatan kantor pusat resmi Republik Demokratik Kongo.
Namun sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan adanya dugaan kasus Indra.
Ali Fikri, Juru Bicara Badan Pemberantasan Korupsi, mengatakan lembaga tersebut berencana mengumumkan secara resmi identitas terdakwa Indra dalam konferensi pers terkait penahanannya.
Artinya, dia telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24 Mei 2024).
Baca juga: Dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas Mont Blanc Penuh Uang Tunai dan Sepeda Yeti.
Meski demikian, Ali mengatakan ECC tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Indra. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Ali menegaskan, prosedur penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK didasarkan pada bukti yang cukup. Ini merupakan salah satu materi yang akan diuji di pengadilan.
Ali mengatakan, “Karena persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, maka sama sekali tidak mempengaruhi isi perkara.”
Sebelumnya, Indra mengajukan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memilah sah atau tidaknya penyitaan tersebut.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Indra juga mempertanyakan keputusan KPK terkait tersangka.
Pada 29 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah para tersangka, kecuali Indra, yang terletak di Tebet Bintaro dan Kemayoran, Jakarta.
Keesokan harinya, penyidik menggeledah kantor Sekretariat Republik Demokratik Kongo, termasuk ruang staf dan kantor Indra Iskandar.
Penyidik menggeledah lokasi dan memperoleh sejumlah dokumen proyek dan peralatan elektronik.
Termasuk transaksi keuangan berupa transfer dana yang diduga kuat berkaitan dengan peran pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka, kata Ali, Kamis (5 Februari 2024).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Indra merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana tersebut.
Indra dan pelaku lainnya didakwa menggelembungkan anggaran pembelian perlengkapan rumah dinas yang berjumlah sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan pelaku telah menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupee.
Discussion about this post