PADANGSIDIMPUAN – Kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Padangsidimpuan berhasil diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice dan berakhir damai di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH memimpin langsung proses mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat. Mediasi ini mengutamakan kepentingan terbaik bagi masa depan anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar. “Kedua orang tua telah sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan mereka. Ini merupakan langkah terbaik untuk menghindari proses hukum yang dapat berdampak negatif pada masa depan anak-anak,” jelasnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restoratif justice ini dipilih dengan mempertimbangkan:
- Pelaku adalah anak di bawah umur
- Kepentingan terbaik bagi masa depan anak
- Kesepakatan damai antara kedua belah pihak
- Pencegahan dampak negatif proses hukum terhadap psikologis anak
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan penetapan status tersangka terhadap anak di bawah umur. Namun dengan pendekatan kekeluargaan yang diterapkan oleh Polres Padangsidimpuan, masalah berhasil diselesaikan secara damai.
sumber /ig @poldasumaterautara.
Discussion about this post