SIMALUNGUN, – Hario Juntoro, eks Pangulu Nagori Borudadi warga Kabupaten Simalung, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap petugas Unit Tipikor Bareskrim Polres Kabupaten Simalung.
Hario Juntoro menjabat posisi tersebut pada tahun 2016 hingga 2022. Ia kemudian didakwa melakukan korupsi penggunaan dana desa Nagori Borudadi pada tahun anggaran 2021.
Hario ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 tanggal 22 Januari 2024.
Mantan Bandar Pangulu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bandar pada Selasa sore (23 April 2024).
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektur Negara Kabupaten Simalung, penyalahgunaan dana desa mengakibatkan kerugian pemerintah sebesar Rp337.103.749.”
kata Kepala Reserse Kriminal Polres Simalung AKP Ghulam Yanwar Lofti dalam siaran persnya, Rabu (24 April 2024).
Ghulam juga menyatakan alokasi dana desa tahun 2021 sebesar Rp697.016.000, namun yang diterima hanya sebesar Rp415.306,4 juta, ditambah sisa surplus sebesar Rp58.326.773 yang digunakan pada anggaran tahun sebelumnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh sejumlah barang bukti, termasuk laporan keuangan terkait pengelolaan dana desa.
“Kami meminta keterangan, termasuk pejabat setempat dan masyarakat, serta memeriksa total 37 saksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Hario terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau antara empat dan 20 tahun penjara.
Ia menambahkan, “Prosedur hukum tambahan sedang berjalan, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.”
Discussion about this post