Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap MIT (37), warga Jalan Seram Bawah, yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa pada Rabu (20/11/2024) pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari tersangka ditemukan 7 paket sabu di kantong celana dan 1 unit HP Oppo. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos tersangka di Reddoors, Jalan Seram Bawah, dan ditemukan 6 paket sabu tambahan. Total barang bukti yang disita seberat 11,13 gram.
MIT merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 di PN Pematangsiantar dan kini ditahan untuk diproses secara hukum.
Discussion about this post