Pematangsiantar, SPC.
Seperti yang kita ketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, pada Pasal 5 menyatakan : dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Daerah dapat membentuk Lambang Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berkenaan dalam hal ini sebagaimana yang telah disebutkan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar akan merubah dan menyempurnakan Logo Daerah yang sudah ada agar lebih menyatu dengan semangat dan visi misi dari Daerah Pematangsiantar sendiri.
Hal ini juga disampaikan oleh Sekda Junaedi A Sitanggang S.STP.M.Si mewakili Wali Kota saat membuka Rapat Konsultasi publik (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Lambang Daerah untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar pada Tahun 2024.
“Kami menyadari dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Logo Daerah ini masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari substansinya, untuk itu kami menerima saran dan kritikan yang konstruktif, sehingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar lebih berkualitas pada masa mendatang,” ungkap Bapak Sekda.
Untuk menyempurnakan peraturan daerah ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajukan penyempurnaan Peraturan Daerah kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar, guna mendapatkan persetujuan.
“Penyusunan Ranperda tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar yang tercantum lampiran naskah akademik ini, merupakan elaborasi dari teori serta mengacu kepada peraturan-peraturan yang lebih tinggi, dengan metode yang dilakukan adalah metode yuridis normatif,” jelasnya.
Discussion about this post