Pematangsiantar, SPC.
Masalah kasus peredaran Narkoba di daerah kita yang selalu meresahkan masyarakat kembali terungakap dimana diduga seorang residivis kasus narkoba Jalan Mawar, Komplek Masjid, Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan Siantar Barat, berinisial D (59) kembali ditangkap polisi karena edarkan narkotika jenis sabu.
Informasi yang kami dapatkan dari Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengungkapkan, penangkapan itu bermula dengan didapatkannya informasi dari masyarakat dimana D mengedarkan sabu di Jalan Mawar.
Kejadia penangkapan tersebut kita lakukan hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 dini hari. D kita tangkap tepat di depan rumahnya saat pulang dengan mengendarai sepeda motor,” ucap JH Pasaribu melalui pesan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Samsung, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Dan dari informasi nya diduga D juga mengaku kalau ia masih menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.
Sejumlah paket jadi barang bukti yang kita temukan dari D itu sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto 51.84 gram. Pelaku D kita ketahui pernah divonis selama 5 tahun penjara pada tahun 2014 di PN Siantar, kini pelaku sudar kita tahan bersama barang buktinya,” tutup JH.
Semoga ini bisa membuat pengedar narkoba lain nya bisa menjadi jera dan takut akan mengedarkan narkoba lagi.
Discussion about this post