Pematangsiantar, SPC.
Semakin hari peredaran narkoba semakin mengerikan di zaman sekarang. Dimana bandar sudah berani menjual barang haram tersebut secara terang-terangan ke pembeli. Dan juga sekarang barang haram tersebut semakin mudah di dapatkan.
Dari informasi yang kami dapatkan telah terjadi penangkapan Peredaran sabu di depan eks rumah potong Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, di gerebek polisi. Alhasil dari penggerebekan itu, seorang pria berinisial JHT alias G (39), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Karo Kecamatan Siantar Selatan ditangkap.
Dari apa yang di sampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan sejumlah uang tunai yang di duga barang tersebut milik pelaku.
“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu, kemudian uang tunai sebesar Rp 725.000 dan 1 unit Hp merk Pocco,” ungkap AKP JH Pasaribu.
JH Pasaribu menjelaskan, pada Jumat (30/8/2024), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di eks Rumah Potong yang berada di Jalan Nias. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek JHT alias G saat berada di depan eks rumah potong.
“Menurut informasinya pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pelaku diadili di Pengadilan Simalungun pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan,” tutupnya.
Discussion about this post