Pematangsiantar, SPC.
Baru baru ini terdengar kasus yang lagi marak diperbincangkan yaitu kasus penangkapan yg tak sesuai Prosedur di Pematangsiantar.
Untuk ini Lembaga Bantu Hukum ( LBH ) Kota Pematangsiantar mengajukan Pra Peradilan ( Prapid ) ke Polsek Siantar Martoba atas kasus penangkapan dan penetapan tersangka Andrew Willianm Situmorang (31).
Adapun penangkapan Andrew berdasarkan laporan pengaduan seorang pengamanan di PTPN III unit kebun Bangun. Dan setelah itu Andrew diamankan sekitar pukul 18.00 wib di jalan besar Saribudolok.
Andrew diduga terlibat penganiayaan terhadap korban saat bentrokan antara anggota Futasi dengan Pihak Pengamanan PTPN III Rabu malam.
Diberitakan juga pada sebelumnya AKP Riswan Kapolsek Siantar Martoba menjerat pelaku atas tindakan pidana penganiayaan.
Discussion about this post