Pematangsiantar, SPC.
Entah kebijakan apa lagi yang di ambil Pemerintah dalam menghadapi perekonomian Indonesia yang semakin bergejolak. Pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi untuk kendaraan. Regulasi terkait itupun sedang digodok, dan nantinya akan diterapkan pada Tahun 2025.
Seperti pengakuan salah seorang warga bernama Rizki yang kami minta pendapatnya bahwa memang dari sebelumnya selama ini dirinya tidak pernah mengasuransikan kendaraan sepeda motornya, dirinya pun tidak setuju, jika nanti pemerintah mewajibkan asuransi sepeda motor.
“Sepengetahuan saya asuransi kita pas pengajuan kredit aja dibayarkan, lepas dari situ mana ada lagi asuransinya. Ya kalo kayak gini kan hanya menambah beban saja,” ucapnya.
Menurutnya, tidak semua masyarakat mau menambah pengeluaran untuk asuransi kendaraan nya, karena masih banyak pengeluaran untuk kebutuhan yang lebih pokok.
Sementara itu, ada juga masyarakat yang setuju atas program wajib asuransi. Namun angka pembayaran asuransi diminta jangan lebih tinggi dari pihak swasta. Kemudian untuk regulasinya juga diharap tidak ribet dalam proses klaim.
“Kalau saja lebih murah yang kita bayarkan dari harga asuransi swasta kita setuju, tetapi ya, namanya program pemerintah, kita harap jangan meribetkan masyarakat,” ucap Koko salah seorang warga yang kita juga wawancarai pada saat itu.
Untuk itu mari sama-sama kita lihat apakah kebijakan ini akan berjalan dengan baik atau tidak. Agar masyarakat tidak terlalu terbebani untuk membayar asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah.
Discussion about this post