Komisi VI DPR RI mengecam permintaan Apple yang meminta pembebasan pajak (tax holiday) selama 50 tahun untuk berinvestasi di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP, Mufti Anam, menyebut permintaan tersebut “keterlaluan” dan “gila.”
iPhone 16 saat ini tidak bisa masuk ke Indonesia karena dua alasan: belum memiliki IMEI resmi dan Apple belum memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan pemerintah. Mufti Anam mendorong pemblokiran produk Apple di Indonesia jika perusahaan tetap bersikeras dengan permintaannya.
“Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun,” ujar Mufti dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir.
DPR berharap Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk Apple dan meminta Menteri BUMN untuk turut menyelesaikan polemik ini.
Discussion about this post