Pada tanggal 28 November 2024, seorang warga negara Indonesia bernama Yogi Ageng Prayogo (24 tahun) ditangkap polisi Jepang di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka. Dia dituduh melakukan percobaan pembunuhan terhadap sepasang lansia berusia 81 dan 78 tahun pada tanggal 18 November.
Menurut polisi, Yogi yang bekerja di pabrik di Chihama diduga membobol rumah korban dan menyerang mereka dengan pisau dapur. Pasangan lansia tersebut mengalami luka di wajah dan lengan, dengan perkiraan pemulihan selama satu setengah bulan.
Bukti yang ditemukan di tempat kejadian mencakup pisau dapur, sandal, dan topeng yang diduga milik tersangka. Yogi mengakui perbuatannya namun membantah niat membunuh. Polisi sedang menyelidiki motif kejahatan dan menduga Yogi terlibat dalam kegiatan yami baito (pekerjaan paruh waktu ilegal) yang beredar di media sosial Jepang.
Pasangan lansia tersebut tidak mengenal pelaku, dan Yogi diduga melakukan aksi ini sendirian.
Discussion about this post